Dalam berita sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda Imam Sutanto menyebutkan Ridwan Tassa dilaporkan Bawaslu ke KASN karena keterlibatannya dalam politik di pilkada.
Disebutkan, hasil kajian dan laporan Bawaslu kepada KASN sudah ditindaklanjuti dan hasilnya putusan rekomendasi bahwa Kepala Dinsos Samarinda Ridwan Tassa itu terkena "sanksi sedang".
"Ridwan Tassa kami laporkan ke Komisi ASN dan sudah ada rekomendasi putusannya sanksi sedang. Intinya upaya sosialisasi yang dilaksanakan ke RT itu melanggar PP 42/2014 dan 53/2010. Dari Komisi ASN berupa sanksi sedang," kata Imam Sutanto, Kamis (16/4/2020) lalu.
Sebagai informasi, sanksi sedang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan ASN tidak boleh terlibat di semua tahapan pemilu.
Dijabarkan dalam Bagian Kedua Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin pada Pasal 7 Ayat 3 tentang hukuman disiplin sedang, pada poin (a) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, (b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan (c) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. (tim redaksi Diksi)