Jumat, 22 November 2024

Pelaku TPPO di Malinau Terancam 15 Tahun Penjara

Koresponden:
Alamin
Selasa, 25 Juli 2023 18:0

HH (kanan) yang diamankan polisi sepulang berhaji, kini terancam hukuman 15 tahun penjara. (IST)

DIKSI.CO, MALINAU – Wanita bernama HH (44) yang diamankan polisi setelah pulang berhaji karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu dikarenakan HH terbukti bersalah dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Iya sudah kami periksa dan lakukan mekanisme pemeriksaan, dan kita sudah tetapkan tersangka,” ucap Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim, Iptu Wisnu Bramantio, Selasa (25/4/2023).

Sebagaimana yang diketahui, HH menjalankan bisnis prostitusi itu di sebuah warung makan yang terletak di Jalan Trans Kalimantan, Desa Malinau Ulu, Tanjung Linting, Desa Malinau Ulu, Malinau.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini HH harus meringkuk di dalam Lapas Polres Malinau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Iya sudah kami amankan yang bersangkutan,” tambahnya.

Kembali dijelaskan, Wisnu kalau para korban yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) berjumlah lima orang. Yang mana kelimanya berasal dari pulau Jawa.

Kelima korban sejatinya terjerat dengan bujukan pelaku. Sebelumnya pelaku menjanjikan ke lima korban untuk bekerja di warung makannya sebagai tukang masak dan gajih yang cukup besar.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews