Sementara tujuh orang rekan Firdaus, dikenakan pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan akibat peranannya.
Sebelumnya, beredar video seorang bocah berusia 12 tahun bernama Rizal, warga Jalan Batu Merah, Kelurahan Tala, Kecamatan Tala yang menjajakan jajanan pastel atau dikenal dengan nama jalangkote dibully.
Tak hanya itu, Rizal yang melawan akhirnya dipukul dan didorong hingga terpelanting.
Insiden itu terjadi pada Minggu (17/5/2020) sore di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Video tersebut pun akhirnya viral di berbagai media sosial. Hal tersebut membuat para netizen geram dan mengecam ulah kelompok pemuda itu.
Karena banyak mendapat atensi masyarakt, aparat kepolisian pun turun tangan.
Mereka langsung diamankan dan mengusut kasus bully bocah penjual jalangkote tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Minta Maaf 'Saya Sudah Tidak Kuat Tuhan', Kasus Bully Bocah Penjual Jalangkote di Pangkep, https://www.tribunnews.com/regional/2020/05/19/pelaku-minta-maaf-saya-sudah-tidak-kuat-tuhan-kasus-bully-bocah-penjual-jalangkote-di-pangkep?page=all.