Kamis, 9 Mei 2024

Pelaku Penimpasan Bisa Disangkakan Pasal yang Lebih Berat hingga Penambahan Berkas Perkara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 22 April 2020 8:35

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Dalimunthe saat menjelaskan kalau berkas perkara Kevin bisa saja bertambah atau pasalnya diganti yang jauh lebih berat dari saat ini/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kevin Charmeling (39) pelaku penimpasan terhadap Apriliansyah (25) pada Selasa (21/4/2020) lusa lalu masih bisa mendapat hukuman yang lebih berat hingga penambahan berkas perkara. Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe saat dijumpai, Rabu (22/4/2020) siang tadi. 

Kata polisi berpangkat balok dua ini, untuk sementara Kevin masih disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP yang berisi jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun kurungan.

Sedangkan kemungkinan perubahan penerapan pasal akan disangkakan kepada Kevin, apabila nantinya Apriliansyah yang masih dalam perawatan di RSUD AW Sjahranie dengan kondisi kritis meninggal dunia. 

"Bisa kami rubah pasalnya apabila korban meninggal," ucap Dalimunthe. 

Perubahan pasal yang dimaksud ini, lanjut Dalimunthe, hanya akan terjadi pada ayatnya saja, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP yang berisi jika perbuatan penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian pada korbannya, maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun kurungan. 

Perubahan pasal pada kasus yang menjerat Kevin ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, korban yang mengalami empat luka bacok akibat sabetan parang Kevin pada Selasa (21/4/2020) malam tadi sedang menjalani perawatn di Ruang ICU RSUD AW Sjahranie. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews