DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah berhasil diamankan tim gabungan, pelaku penculikan bocah di Balikpapan, yakni ML (49) kini terancam akan mendekam lama di balik kurungan bui.
Tak hanya terjerat kasus penculikan, sebab dalam penyelidikan polisi, ML yang dibekuk di Kota Tepian pada Rabu (14/7/2021) kemarin diketahui juga melakukan tindak asusila kepada ZH (5).
Kepada polisi, ML mengaku jika dirinua telah bertindak amoral. Yakni dengan cara memegang dan menjilat kemaluan korban.
"Kami kenakan Pasal 83 atau Pasal 76S undang undang nomor 35/2012 atas perubahan undang undang tentang perlidungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro Minggu (18/7/2021).
Kendati mendapat ancaman kurungan bui yang lama, namun pasalnya saat ini kondisi ML dikabarkan masih dalam perawatan medis. Lanjut Rengga, kondisi kesehatan ML dipastikan terpapar wabah pandemi Covid-19.
"Hasil sementara yang kami terima pelaku positif covid," ucapnya.