Jumat, 3 Mei 2024

Pelaku Penabrak Jembatan Mahakam Didenda Rp800 Juta, BPJN Kaltim Bakal Teliti Kemungkinan Pergerakan Tiang Pondasi

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 7 September 2021 7:24

Proses pengamatan visual pondasi Jembatan Mahakam usai ditabrak kapal pengangkut baru bara/ IST

Tahap awal, pihak BBPJN telah melakukan pemasangan kaca, sebagai sarana pengecekan secara visual. 

Kaca diikat di tiang pontasi untuk mengetahui apakah terjadi pergerakan pondasi. 

"Kalau ada pergerakan langsung terlihat dia, kalau goyangnya melebihi pasti pecah kaca itu. Sejauh ini tidak pecah," jelasnya.

"Secara visual tidak ada pergerakan, tapi harus ada pengukuran. Nanti kami akan undang ahli. Kalau misalnya nanti tidak, jadi cukup temuan tadi. Kami juga gak mau mengada ada ya," sambungnya.

Sementara pelaku penabrakan Jembatan Mahakam, bakal didenda kerugian sekitar Rp800 juta.

Junaidi menyebut pihaknya akan memakai jasa notaris sebagai penjanjian ganti rugi kerusakan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews