Jumat, 22 November 2024

Pelaku Pembunuhan di Muara Lawa Jalani Rekonstruksi, Perankan 39 Adegan di Polres Kubar

Koresponden:
Alamin
Rabu, 24 Mei 2023 15:57

Jordi pelaku pembunuhan di kawasan Muara Lawa saat menjalani reka ulang kejadian di halaman Polres Kubar. (IST)

DIKSI.CO, KUTAI BARAT – Kasus pembunuhan yang dilakukan Jordi (23) di kawasan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur kepada korban HE (32) kini menjalani rekonstruksi kejadian berdarah itu dihalaman kantor Polres Kubar, Rabu (23/5/2023).

Rekonstruksi pembunuhan itu dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Kubar, Aipda Renson Sinaga di dan disaksikan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kubar.

Dari reka ulang kejadian, Jordi sedikitnya menjalankan 39 adegan yang diawali dengan pertengkaran sampai dengan pembacokan, hingga menyebabkan korban meninggal dunia, saat dibawa oleh para saksi menuju ke RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS) pada Kamis (6/4/2023).

“Benar, proses reka ulang kejadian sudah dilakukan. Rekonstruksi tidak ada kendalan dan berjalan aman. Sebanyak 39 adegan yang dilakukan oleh tersangka (Jordi),” jelas Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi, Rabu (24/5/2023).

Lanjut dijelaskan, reka ulang kejadian ini dilakukan untuk mencari titik terang dan mengetahui sejelas-jelasnya aksi bengis Jordi menghabisi korbannya.

Dari peristiwa itu, Jordi diketahui sebelumnya dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 338, 351 ayat 3 dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Iya sudah sesuai dengan dengan yang kami kenakan kemarin, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” terangnya.

Rekonstruksi pun dijelaskannya, memilih tempat dihalaman Polres Kubar. Tujuannya untuk menjami kelancaran kegiatan dan menghindari peristiwa yang tidak diinginkan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews