Kecuali ada unsur pidana, baru ada ancaman hukuman selama 2 tahun dengan denda pajak menjadi 200%.
"Tapi belum ada denda pidana yang kita berikan hingga saat ini. Upaya lanjutnya hanya pasang plang atau poster, sebagai bentuk mengingatkan," lanjutnya.
Terkait penarikan aset, kata Hermanus lagi hal itu juga belum dilakukan Bapenda.
Namun, uang pajak beserta dendanya masih tetap ditagih Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
"Uang pajak langsung ke kas daerah. Seperti yang saya katakan, kita (Bapenda) tidak boleh menerima uang yang berarti pembayaran pajak langsung kesana," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)