Jumat, 22 November 2024

Pelaku Bisnis Perhotelan Tunggak Pembayaran Pajak, Bapenda Samarinda Sebut 4 Hotel Masih Belum Bayar

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 4 Agustus 2020 5:8

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Hermanus Barus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Semenjak diterpa wabah pandemik Covid-19, tunggakan pajak pengusaha hotel di Samarinda terus meningkat.

Dari data yang diperoleh sebelumnya, terdapat  7 hotel yang diketahui menunggak pembayaran pajak.

Ketujuh hotel tersebut adalah SM, SB, JB, GK, MJ, GS, dan DM.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Hermanus Barus tindaklanjut beberapa hotel yang menunggak pajak atau kurang bayar tersebut merupakan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Pria yang akrab disapa Hermanus ini mengatakan, pajak-pajak yang tertunda pembayaran produknya masuk dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPLB) Bapenda.

"Rekomendasinya menerbitkan dan menagih," ucapnya yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/8/2020).

Dikatakan Hermanus, penerbitan SKPLB sudah dilakukan secara keseluruhan.

Ketika surat itu terbit, pihak pengusaha hotel memiliki waktu 30 hari untuk membayar.

"Kita terbitkan 20 Desember 2019, setelah itu ada yang langsung bayar di Januari, ada juga yang belum bayar," ungkapnya.

Dari 7 hotel tersebut, yang telah menyelesaikan pembayaran pajak sebanyak 2 hotel, 1 hotel masih mengangsur dan 4 hotel lainnya masih belum sama sekali membayar.

"4 hotel itu SM, SB, JB dan MJ. Yang terbesar hotel SM, Rp 1,7 miliar. Itu pokoknya. Belum termasuk denda, dendanya sendiri 400 juta," bebernya.

Sanksi perpajakan yang diterima, ucap Hermanus lagi, masih denda sebesar 2% per tiap bulannya.

Kecuali ada unsur pidana, baru ada ancaman hukuman selama 2 tahun dengan denda pajak menjadi 200%.

"Tapi belum ada denda pidana yang kita berikan hingga saat ini. Upaya lanjutnya hanya pasang plang atau poster, sebagai bentuk mengingatkan," lanjutnya.

Terkait penarikan aset, kata Hermanus lagi hal itu juga belum dilakukan Bapenda.

Namun, uang pajak beserta dendanya masih tetap ditagih Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

"Uang pajak langsung ke kas daerah. Seperti yang saya katakan, kita (Bapenda) tidak boleh menerima uang yang berarti pembayaran pajak langsung kesana," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews