Jumat, 22 November 2024

Pelaku Balapan Liat Siap-siap, Polisi Bakal Berikan Pasal Berlapis hingga Berikan Denda Sebesar Ini

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 22 Mei 2020 7:51

Ratusan kendaraan balap liar yang berhasil diamankan polisi, dan mendekati lebaran Idulfitri petugas akan memperberat hukuman jika masih ada yang melakukan./Diksi.co

Pasal 285 Ayat (1) jo Pasal 106 (3) UULAJ tidak memiliki persyaratan teknis dan laik jalan spion klakson lampu utama knalpot dan denda Rp 250 ribu. Pasal 291 Ayat (1) UULAJ tidak menggunakan helm SNI denda Rp500 ribu. Pasal 284 UULAJ tidak mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda dan denda Rp500 ribu.

"Kendaraanmu akan menjomblo selama 6 bulan ditahan kalau melakukan balapan liar," seru Erick.

Turut menambahkan, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda Ipda Fajar Hayyi Noviyanti menuturkan sampai pekan terakhir Ramadan ini pihaknya telah mengamankan sekitar 250 kendaraan yang terbukti melakukan balap liar di Samarinda.

Selain itu, lanjut Hayyi, jajarannya tidak hanya menunggu informasi dari masyarakat terkait aktivitas balap liar namun pihaknya juga akan terus melakukan aktivitas patroli setiap malamnya.

"Karena setiap hari mereka tidak ada jera-jeranya meskipun sudah banyak contoh," kata Hayyi.

"Dan kami juga tidak akan berhenti sebelum aktivitas balap liar ini benar-benar berhenti," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews