Sabtu, 23 November 2024

Pejabat Daerah Tak Terima THR, Ini Besaran THR yang Diterima Gubernur, Wagub, dan Sekprov Kaltim di Tahun Lalu

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 15 April 2020 5:19

Gubernur Kaltim Isran Noor/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Melalui rilis media di Jakarta, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI menyampaikan, THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II, tidak akan dibayarkan.

Pejabat-pejabat yang tidak mendapatkan THR tahun ini, di antaranya presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, hingga pejabat eselon I dan II.

Muhammad Sabani, Plt Sekprov Kaltim menyampaikan, Pemprov Kaltim masih menunggu surat edaran maupun peraturan menteri terkait pembayaran THR ini. 

"Kami masih tunggu surat resminya dari menteri. Kalau sudah ada, ya ditindaklanjuti. THR eselon I dan II, ya gak dibayarkan," kata Sabani, dikonfirmasi via telepon, Rabu (15/4/2020)

Instruksi Presiden Joko Widodo ini termasuk tidak membayarkan THR untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Tidak hanya itu, Sabani menyebut Anggota DPRD Kaltim, kemungkinan juga tidak dibayarkan THR-nya tahun ini.

"Termasuk Pak Gubernur dan Wakil Gubernur, DPRD juga kan tidak dapat juga. Kalau enggak salah juga tidak dibayarkan THR anggota dewan. Tunggu suratnya lah," jelasnya.

Sabani mengungkapkan, dirinya sendiri termasuk kategori yang THR-nya tidak dibayarkan. "Kalau emang tidak dikasih, kita mau apalah," ungkapnya.

Dikonfirmasi terkait berapa sebenarnya THR yang diterima oleh pejabat Pemprov Kaltim (gubernur, wagub, dan sekprov), Sabani menyampaikan masih menunggu detail dari surat resmi Menteri Keuangan. 

Namun, bila berkaca dari pembayaran THR tahun lalu, diambil dari gaji pokok dan tunjangan jabatan di struktural. 

"Gaji pokok saja. Ada tunjangan struktural, nilainya beda-beda. Saya terima Rp 2,5 juta. Itu tunjangan struktural," paparnya.

Gaji pokok dan tunjangan jabatan gubernur, wagub, dan sekprov telah diatur dalam peraturan pemerintah.

Untuk nilai gaji dan tunjangan jabatan, Gubernur Kaltim dan Wakil Gubernur Kaltim, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020, dan Keppres No 68 Tahun 2001.

Kepala daerah tingkat provinsi, mendapat gaji sebesar Rp 3 juta, dan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta.

Wakil kepala daerah tingkat provinsi, mendapat gaji sebesar Rp 2,4 juta, dan tunjangan jabatan Rp 4,3 juta.

Sementara itu, untuk jabatan Sekprov Kaltim, diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) sebagai Pembina Utama, mendapat gaji sebesar Rp 5,62 juta. Namun untuk kasus Sabani, yang merupakan Plt Sekprov, gaji dilihat dari golongannya di Pemprov Kaltim.

M. Sabani, merupakan Pembina Utama Madya (Golongan IV/d). Untuk golongan ini mendapat gaji Rp 5,39 juta, dengan tunjangan jabatan sebesar Rp 2,5 juta.

Bila hitungan THR berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan, maka Isran Noor, Gubernur Kaltim mendapat THR sebesar Rp 8,4 juta. Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim mendapat THR sebesar Rp 6,5 juta. 

Sesuai aturan, Sabani Pkt Sekprov Kaltim menerima THR yang lebih tinggi dari wakil gubernur, yakni sebesar Rp 7,89 juta.

Kenapa begitu, sebab untuk pendapatan lain-lain, gubernur dan wakil gubernur, ditambahkan kembali tunjangan operasional berdasarkan PAD. Hal ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews