Sabtu, 23 November 2024

Pegawai Starbucks yang Intip Payudara Pelanggan dengan CCTV Ditetapkan Jadi Tersangka

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 3 Juli 2020 11:10

Pegawai Starbucks yang Intip Payudara Pelanggan dengan CCTV Ditetapkan Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal  45 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Manajemen Starbucks sebelumnya telah menindak pelaku.

Senior General Manager Corporate PR and Communications PT Sari Coffe Indonesia, Andrea Siahaan mengatakan, saat ini pegawai tersebut telah dipecat.

"Perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi dan kami memastikan bahwa individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama PT Sari Coffee Indonesia," kata Andra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/7/2020).

Menurut Andrea, pihaknya menyayangkan adanya pegawai yang melakukan tindakan itu di tengah penerapan standar operasional kerja (SOP) palayanan pelanggan untuk merasa aman dan nyaman.

"Perilaku tersebut di luar norma-norma yang sangat kami junjung, di mana kami menerapkan standar yang tinggi agar setiap pelanggan di seluruh gerai merasa nyaman dan aman," katanya.

Andrea mengatakan, sikap PT Sari Coffee Indonesia yang menindak pegawainya secara tegas menjadi pelajaran karyawan lain untuk tidak melakukan perilaku serupa.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews