Menurut Yusri, perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua karyawan Starbuck sudah masuk dalam pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar, akan kita kena kan juga pasal UU ITE," kata Yusri.
Dia berharap, wanita yang menjadi korban pelecehan itu dapat segera melaporkan ke polisi. "Kita juga berharap bagi masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor ke kantor polisi, kita akan tindak lanjutkan," ucap Yusri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Starbucks Pecat Pegawai yang Intip Payudara Pelanggan Lewat CCTV", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/02/16423671/starbucks-pecat-pegawai-yang-intip-payudara-pelanggan-lewat-cctv?page=all#page2.