Ada 9 poin dalam SE Gubernur Kaltim yang mesti jadi perhatian pegawai pemprov.
Namun poin terpenting dalam SE itu menurut Ivan, yakni pegawai dilarang permintaan dana atau hadiah sebagai THR baik secara individu atau mengatasnamakan institusi pemerintah kepada masyarakat, perusahaan dan atau PNS atau penyelenggara lainnya.
Jika nantinya pegawai maupun pejabat menerima bingkisan makanan atau minuman, disarankan bisa diserahkan ke panti asuhan, panti jompo, atau pun korban bencana alam.
Namun, pemberian tersebut tetap harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi
penyerahannya.
"Data penyerahan atau laporan tersebut akan disampaikan UPG masing-masing OPD ke KPK," pungkasnya. (Advertorial)