"Pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas serta fatalitas bagi pengendara itu seperti anak dibawah umur yang membawa kendaraan, kecepatan tinggi, berkendara dalam keadaan mabuk, berkendara sambil menggunakan HP, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan tidak menggunakan helm serta melawan arus," ucap Wakapolda.
Hal ini kami lakukan tidak lain selain untuk meningkatkan kesadaran pelajar dalam mematuhi peraturan berlalu lintas sekaligus menanamkan kepada generasi muda melalui pelajar tingkat sekolah.
"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini pelajar tidak hanya mengerti aturan berlalu lintas saja, tetapi juga harus bisa mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Sehingga diharapkan kedepannya palajar ini nantinya menjadi warga yang sadar hukum khusunya tentang peraturan dalam berlalu lintas serta dapat menjadi pelopor keselamatan," tutup Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Mujiyono. (Tim Redaksi Diksi)