DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengubah nama Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha (PDPAU) menjadi Perusahaan Umum Daerah Varia Niaga Samarinda.
Pergantian nama ini dilakukan setelah disahkannya Raperda Perusahaan Umum dan Daerah menjadi Perda oleh DPRD Samarinda dan Pemkot Samarinda pada, Kamis (25/11/2021) malam melalui sidang paripurna.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan alasan mengapa mengubah nama PDPAU menjadi Varia Niaga. Berdasarkan undang-undang PP 47, penyebutan Perusda berganti menjadi Perumdam (Perusahaan Umum Daerah).
"Perusda harus menjadi Perumdam badan hukumnya," ujarnya.
Dengan berganti nama, Perumdam Varia Niaga nantinya tidak hanya bergerak di bidang pelayanan. Namun juga akan merambah ke arah bisnis yang berorientasi kepada keuntungan.