DIKSI.CO, SAMARINDA - Pasangan suami istri (Pasutri) Iwan (43) dan Suwarni (42) yang ditetapkan sebagai tersangka penyebaran uang palsu (Upal) dipastikan mendekam lama di balik kurungan bui. Sebab sejoli ini disangkakan Pasal pasal 36 juncto pasal 26 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang, subsider pasal 244 KUHP juncto 245 KUHP dengan ancaman 10 tahun.
"Dan denda Rp10 miliar," tegas Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro, Jumat (18/12/2020) melalui telpon selulernya.
Ancaman 10 tahun yang menjerat Iwan dan Suwarni ini dirasa wajar. Sebab perbuatan keduanya memang sangat merugikan. Terlebih di masa pandemi saat ini, dan keduanya pun menyasar para pedagang kecil untuk menukarkan upal-nya menjadi kebutuhan harian.
Lanjut Rengga, kedua tersangka ini menjalankan aksinya secara tunggal. Kata lain, mereka tak memiliki jaringan sebagaimana umumnya para pemain upal.
"Mereka main sendiri. Mereka juga baru dua bulan ini menjalankan aksinya, soalnya kan baru keluar dari penjara juga," imbuh polisi berpangkat balok tiga dipundaknya ini.
Motif ekonomi menjadi dalangnya. Hal itu juga turut dibenarkan Rengga saat jajarannya melakukan penyidikan terhadap dua tersangka. Pelaku Iwan diketahui merupakan mantan narapidana kasus narkotika yang baru selesai menjalani hukumannya pada Maret lalu.
Keluar dari bui, rupanya tak membuat kehidupan Iwan berjalan mulus. Terlebih dirinya tidak mengenyam pendidikan formal membuat perantau asal Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) ini susah mencari pekerjaan.
"Iya murni karena ekonomi," lugasnya.