Jumat, 22 November 2024

Pastikan Bisa Laksanakan PTM di Beberapa Daerah, Ini Tanggapan Komisi IV DPRD Kukar

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 6 Januari 2021 13:34

Baharuddin, Ketua Komisi IV DPRD Kukar/IST

DIKSI.CO, TENGGARONG - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menanggapi rencana pembelajaran tatap muka (PTM) yang dianggap dapat dilaksanakan di beberapa daerah.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Baharuddin mengatakan, untuk pembelajaran tatap muka seyogyanya dapat dilaksanakan, tetapi daerah tersebut sudah dipastikan dalam kawasan zona hijau serta harus memenuhi syarat.

"Terpenuhinya syarat itu sesuai peraturan dan kesepakatan dari 4 menteri. Pertama itu semua diserahkan kepada kebijakan daerah, tetapi harus memenuhi persyaratan," kata Baharuddin kepada media Diksi.co melalui telepon seluler pada Rabu (6/1/2021).

Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni, ada surat izin dari pemerintah daerah baik Provinsi atau Tingkat II/Kota. Kemudian harus ada persetujuan dari Dinas Pendidikan sebagai perpanjangan tangan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Lanjutnya, harus ada persetujuan dari pemerintah setempat, dengan artian Kecamatan atau Kepala Desa agar merekomendasikan wilayahnya untuk bisa melakukan PTM atau tidaknya, serta tentunya harus ada persetujuan dari wali murid.

"Nah ketika semua itu terpenuhi dan bisa dipastikan bahwa kawasan itu masih dalam kawasan hijau, maka dapat dilakukan PTM," ujarnya.

Baharuddin menyatakan, apabila saat melakukan PTM terdapat salah satu tenaga didik ataupun peserta didik terkonfirmasi positif, maka kegiatan tatap muka harus dihentikan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews