DIKSI.CO, SAMARINDA- Pasien positif Covid-19 pertama di Kaltim, dengan kode pasien SMR 1, telah dinyatakan semubuh pada Rabu (15/4/2020).
Pasien berjenis kelamin perempuan ini berusia 37 tahun, telah dirawat di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, pada 14 Maret lalu.
Ismed Kusasih, plt kepala Dinas Kesehatan Samarinda, menyebut sesuai protokol Covid-19, pasien akan dinyatakan sembuh bila dua kali hasil uji swab negatif. Pasien dari Klaster Bogor (kegiatan bisnis tanpa riba) ini diketahui telah dua kali negatif, dari hasil swab di lab BBLK Surabaya.
"Ya, protokol SOP Covid-19, kalau sudah dua kali swab negatif, berarti pasien sudab sembuh," kata Ismed, dikonfirmasi Kamis (16/4/2020).
Ismed menjelaskan SMR 1 sudah dipersilakan untuk pulang ke rumahnya. Meski sudah pulang, SMR 1 wajib menjalankan protokol karantina mandiri selama 14 hari di rumah.
"Tetap karantina 14 hari di rumah," sambungnya.