Senin, 29 April 2024

Pasca Ditangkap, Buronan Kasus Korupsi Langsung Dilimpahkan ke Kejati Kutim

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 5 April 2022 11:9

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Kaltim mengamankan buronan (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur. (HO)

Ditahap satu pembayaran senilai Rp.1.520.047.000, setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp.75.992.350 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.444.054.650.

Tak berhenti di situ, rupanya aliran dan ganti rugi pembebasan lahan pada tahun 2012 atau tahap dua yang bernilai sebesar Rp. 4.820.956.800, setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp. 239.101.590 juga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4.581.855.210, dan total kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 6.025.909.860.

Terpidana Herliansyah rupanya tidak sendiri, dia bersama dengan mantan pejabat Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim Ardiansyah Asim yang telah di eksekusi sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan nomor 36/Pid.SusTPK/2020/PN.Smr tertanggal 22 Februari 2021.

Baru-baru ini juga, Kejari Kutim telah melakukan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang berlangsung di Halaman Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur, Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim. 

Barang bukti perkara tipikor dari terpidana Ardiansyah bin Asim, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar diserahkan kepada Pemkab Kutim berdasar putusan Pengadilan Negeri Samarinda nomor 36/Pid.SusTPK/2020/PN.Smr tertanggal 22 Februari 2021.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2175 K/ Pid.Sus/2019, terpidana Herliansyah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 2 ayat (1)  Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-uundang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews