Kamis, 16 Mei 2024

Pasca Ditangkap, Buronan Kasus Korupsi Langsung Dilimpahkan ke Kejati Kutim

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 5 April 2022 11:9

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Kaltim mengamankan buronan (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur. (HO)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Buronan kasus korupsi proyek Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur, yakni Herliansyah (55) yang berstatus PNS dan juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) resmi dilimpahkan ke Kejari Kutim pasca dieksekusi tim gabungan Jumat (1/4/2022) kemarin.

Hal itu dijelaskan Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto bahwa terpidana kasus korupsi Herliansyah telah berada di Kabupaten Kutim untuk melanjutkan dakwaan sidangnya.

"Kemarin itu setelah dieksekusi tim gabungan, terpidana langsung diserahkan ke Kejari Kutim untuk dilakukan tindaklanjutnya," jelas Toni, Selasa (5/4/2022).

Lanjut dijelaskannya, Tim Penyidik Kejati Kaltim yang ikut melakukan eksekusi penangkapan terhadap Herliansyah berdasarkan perintah Kejaksaan Agung.

"Jadi kami berfungsi hanya untuk melakukan back-up eksekusi. Setelahnya yang bersangkutan pun langsung dilimpahkan ke Kejari Kutim," tambahnya.

Untuk diketahui, rentetan kasus korupsi yang menjerat terpidana Herliansyah pada kegiatan pengadaan tanah sarana umum Dermaga pembebasan tanah untuk Lokasi Pelabuhan Kenyamukan Kabupaten Kutim yaitu dengan membayarkan ganti rugi pembebasan lahan untuk Pelabuhan Umum di Kenyamukan pada tahun 2011 atau tahap satu tidak sebagaimana mestinya atau tidak sesuai peruntukan dimana ditemukan kerugian negara.

Ditahap satu pembayaran senilai Rp.1.520.047.000, setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp.75.992.350 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.444.054.650.

Tak berhenti di situ, rupanya aliran dan ganti rugi pembebasan lahan pada tahun 2012 atau tahap dua yang bernilai sebesar Rp. 4.820.956.800, setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp. 239.101.590 juga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4.581.855.210, dan total kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 6.025.909.860.

Terpidana Herliansyah rupanya tidak sendiri, dia bersama dengan mantan pejabat Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim Ardiansyah Asim yang telah di eksekusi sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan nomor 36/Pid.SusTPK/2020/PN.Smr tertanggal 22 Februari 2021.

Baru-baru ini juga, Kejari Kutim telah melakukan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang berlangsung di Halaman Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur, Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim. 

Barang bukti perkara tipikor dari terpidana Ardiansyah bin Asim, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar diserahkan kepada Pemkab Kutim berdasar putusan Pengadilan Negeri Samarinda nomor 36/Pid.SusTPK/2020/PN.Smr tertanggal 22 Februari 2021.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2175 K/ Pid.Sus/2019, terpidana Herliansyah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 2 ayat (1)  Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-uundang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews