Pihak KASN nantinya akan mengeluarkan rekomendasi terhadap tiga nama calon sekda tersebut, mulai dari rekam jejak sebagai ASN hingga memastikan tidak ada tersangkut masalah hukum.
Jika tiga nama itu telah mendapat rekomendasi KASN, nama-nama para calon sekda akan selanjutnya akan disampaikan ke Presiden Jokowi, melalui Mendagri RI.
"Nanti rekomendasi KASN, kami lampirkan untuk ke Presiden," jelasnya.
Berbekal rekomendasi KASN dan bahan pertimbangan dari Gubernur Kaltim, selanjutnya Presiden akan menetapkan Sekprov Kaltim terpilih.
Sekprov Kaltim terpilih akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Nanti Presiden Jokowi yang menetapkan Sekprov Kaltim terpilih," tegasnya. (tim redaksi Diksi)