Minggu, 5 Mei 2024

Panggil PT Bayan Klarifikasi Penyaluran Bantuan ke Tiga Universitas, DPRD Kaltim Godok Pembentukan Pansus Evaluasi CSR dan Revisi Perda 3/2013

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 17 Mei 2022 7:11

Suasana RDP antara Komisi III dan Komisi IV DPRD Kaltim, bersama perwakilan PT Bayan Resources, Selasa (17/5/2022)

"Perda 3/2013 perlu direvisi, karena aturan dari pusat telah berubah, artinya turunannya pun berubah juga," paparnya.

Diketahui, dalam Perda 3/2013 diatur penyaluran CSR dari perusahaan pertambangan wajib sebesar 3 persen, dari laba bersih perusahaan per tahun.

Sementara itu, Sarkowi V Zahri, Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, menjelaskan pihaknya telah menerima data penyaluran PPM PT Bayan ke Kaltim, sebesar Rp30 miliar per tahun.

Sedangkan penyaluran dana CSR perusahaan, belum diterima pihak DPRD.

"Kami tekankan realisasi CSR dan PPM dilaporkan ke Gubernur Kaltim, dan ditembuskan ke DPRD," tegasnya.

"Kami perlu tahu bahwa perusahaan bersangkutan telah menjalankan CSR," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews