Mayjen TNI Heri Wiranto mengatakan, pemberlakuan PPKM darurat diberlakukan hanya kepada wilayah dengan lonjakan kasus konfirmasi di level 4, sementara daerah dengan level 2, dan 3 diberlakukan PPKM mikro diperketat.
"Kita berupaya mendorong agar pemerintah daerah betul-betul melaksanakan instruksi Mendagri. Dimana Instruksi Mendagri mengamanahkan kepada kita untuk mengambil langkah penanganan ini dengan cepat," ujarnya
Mayjen TNI Heri Wiranto menambahkan, berdasarkan data yang disampaikan Wali Kota Samarinda, ketersediaan fasilitas kesehatan khusus pasien Covid-19 masih dalam level aman.
Pemerintah Kota Samarinda diketahui akan menambah ketersediaan bed okupansi red (bor), penambahan ruang ICU, dan ruang isolasi serta memastikan jumlah tenaga kesehatan di setiap rumah sakit.
"Dijelaskan oleh pak wali kota bahwa untuk kota Samarinda ketersediaan BOR masih memungkinkan, meskipun angka sudah mencapai 90-an persen," bebernya.
Sementara Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menambahkan, pada prinsipnya kebijakan pemerintah bersama TNI-Polri dalam penanggulangan Covid-19 merupakan hukum tertinggi untuk keselamatan masyarakat.
"Jadi saya kira kehadiran kami di sini pada perinsipnya dalam rangka memberikan semangat. Memberikan semangat bahwa ini semua kita lakukan bersama-sama, kalau kita lakukan sendiri-sendiri pasti tidak akan bisa berjalan dengan baik, jadi bersama-sama, saya kira itu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)