Dalam rapat ini juga dilakukan Pengumuman Penetapan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022.
Hal ini dilakukan karena diluar program Bapemperda karena ada aturan atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu terkait kewenangan pusat pajak daerah dan retribusi yang sekarang diatur oleh pusat dan daerah dalam hal ini provinsi.
"Kalau Perda kita itu disusun berdasarkan program pembentukan Perda karena 2 perda itu tidak masuk di programnya, maka kita tetapkan hari ini," ujarnya.
Diketahui, kedua Perda ini juga sudah masuk di pembahasan tingkat II yang artinya sudah ada pembahasan sebelum-sebelumnya, namun tidak masuk di program Bapemperda Tahun 2022.
Perda tersebut mengatur yaitu Perda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sejenisnya, dan Perda Jaminan Produk Halal. (Advertorial)