Saat ini setiap nomor polisi kendaraan yang mengisi bahan akan dicatat. Guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite tepat sasaran.
“Apapun alasannya tetap salah. Karena itu melanggar aturan yang sudah diterapkan. Sehingga sopir dan truknya mesti diamankan untuk diberikan pemahaman dan teguran secara lisan,” tegasnya.
Bukan hanya itu saja. Pihaknya juga melakukan imbauan kepada seluruh sopir truk agar tidak parkir sembarangan saat mengantri di SPBU.
Mengingat sudah banyak korban dunia yang meninggal, akibat menabrak bagian belakang truk parkir.
“Itu tercantum semua dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ tentang larangan parkir dibadan jalan,” pungkasnya.
(tim redaksi)