Senin, 29 April 2024

Paksakan Proyek MYC, Patut Diduga Ada Perbuatan Melawan Hukum dan Berpotensi Korupsi

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 27 November 2020 11:51

Herdiansyah Hamzah, Akademisi Universitas Mulawarman

"Orang-orang akan menjadikan ini semacam yurisprudensi, kalau menyelundupkan MYC itu bisa dilakukan, kendatipun tidak melalui prosedur yang seharusnya," jelasnya.

Kendati telah diberi restu oleh Kemendagri, Castro menegaskan stempel Mendagri bukan berarti tidak bermasalah.

Meski pada akhirnya memberi lampu hijau, usulan MYC yang diselundupkan itu tetap bermasalah jika ditinjau dari segi proses. 

"Perdebatannya jangan ditarik ke soal penting atau tidak penting. Tapi ke soal memenuhi syarat dan tata cara usulan MYC sebagaimana ketentuan perundang-undangan atau tidak," sambungnya.

Kepada DPRD Kaltim, dirinya menekankan usulan MYC yang diselundupkan itu menyalahi prosedur karena disaat-saat akhir baru diajuakan tiba-tiba. 

Mestinya DPRD bisa konsisten dengan sikapnya untuk menolak MYC itu. 

"Bila tetap disepakati, artinya politik transaksional dan kompromi itu memang terjadi. Dan itu mestinya jadi modal awal bagi aparat penegak hukum untuk bekerja memeriksa kemungkinan tawar menawar dalan proses pengesahannya," tegasnya.

Sebab lazimnya unprocedural process yang tetap dipaksakan, pasti menyisakan politik transaksi dibaliknya. Bisa jadi ada perbuatan melawan hukum penguasa, bisa jadi ada yang masuk angin, dan sejenisnya. Demikian kasus-kasus yang sering ditemui.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews