Minggu, 24 November 2024

Operasi Rutin Penegakkan Prokes Covid-19, Kelurahan Gunung Kelua Terpantau Kondusif

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 21 Mei 2021 5:3

Camat Samarinda Ulu Muhammad Fahmi dan Lurah Gunung Kelua saat pimpin sosialisasi penegakkan Prokes Covid-19 di salah satu tempat usaha di Jalan Vorvo Samarinda pada, Kamis malam (20/5/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Penegakkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 terus dilakukan di kawasan padat penduduk, Kecamatan Samarinda Ulu.

Tempat-tempat keramaian seperti kafe dan tempat usaha kuliner terus mendapat sosialisasi dari pihak Satgas Covid-19 kecamatan.

Dipimpin langsung oleh Camat Samarinda Ulu, Muhammad Fahmi, sosialisasi dilaksanakan di beberapa tempat usaha. 

Dari hasil penelusuran, Fahmi menyampaikan wilayah Kelurahan Gunung Kelua terpantau kondusif. Para pelaku usaha dan pengunjung sebagian besar patuh terhadap penerapan Prokes Covid-19.

"Kita mengharapkan agar pemilik kafe disini dapat membantu Pemkot Samarinda melalui Satgas kecamatan dan kelurahan untuk menekan penyebaran," ujarnya.

Wilayah dengan jumlah penduduk 130.831 jiwa dari 324 RT dan 8 Kelurahan ini menjadi wilayah yang mendapat perhatian serius Satgas Covid-19.

Sebab itu, Fahmi menegaskan, jika kepatuhan Prokes dengan sengaja dilanggar maka sanksi tegas seperti pembubaran dan penutupan akan dilakukan.

"Tepian Mahakam juga salah satu wilayah Samarinda Ulu sudah ditutup, karena dari Satgas Covid-19 provinsi dan kota melihat langsung bagaimana kondisi pada saat itu, dengan demikian  melanggar prokes yang ada," bebernya.

"Kita mengikuti instruksi dari Wali Kota Samarinda (Andi Harun), sampai kapan intrusksi itu berlaku kita ikuti saja. Tujuan pemkot adalah menekan laju penyebaran Covid-19," sambungnya.

Di kesempatan yang sama, senada dengan Muhammad Fahmi, Lurah Kelurahan Gunung Kelua Memet menekankan kepada pelaku usaha untuk terus disiplin menjalankan Prokes Covid-19.

"Pelaku usaha dan masyarakat harus selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Menggunakan masker dan jaga jarak," tuturnya.

Memet menambahkan, pihaknya akan terus memantau keramaian di wilayah Kelurahan Gunung Kelua. Satgas Covid-19 Kelurahan bersama pihak Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan secara berkala menyisir tempat-tempat usaha yang berpotensi menimbulkan keramaian.

"Tidak malam ini saja, biasa saya bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa turun untuk mengimbau masyarakat menjaga jarak dan memakai masker," katanya.

"Alhamdulillah malam ini, berkolaborasi dengan pihak Kecamatan Samarinda Ulu melihat situasi tidak seramai malam-malam sebelumnya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, jika ditemukan pelaku usaha yang sengaja tidak mematuhi aturan pemerintah maka bukan tidak mungkin sanksi akan diberikan.

"Begitu diingatkan satu kali gak bisa, dua kali gak bisa, tiga kali gak bisa maka kita akan tutup, seperti Tepian Mahakam," tegas Andi Harun saat diwawancara awak media beberapa waktu lalu.

Tren penyebaran Covid-19 yang cenderung melandai di Kota Tepian ini menjadi alasan utama Pemkot Samarinda fokus untuk melakukan langkah-langkah terukur dalam pengendalian Covid-19.

"Itu pula yang membuat Pemkot Samarinda membuat instruksi baru. Kota ingin kirim pesan ke masyarakat, pemerintah sekarang membuka kran ekonomi tetap berjalan, pedagang pasar boleh buka, kafe boleh buka, restoran boleh buka, tapi jangan lupa Prokes harus ketat," imbaunya.

Kembali ditegaskan AH sapaan karib wali kota, jika teguran pemerintah tidak digubris maka ada tiga sanksi tegas yang akan diterima pemilik usaha. Yakni pembubaran, penutupan, dan pencabutan izin usaha.

"Kalau sengaja melawan arahan presiden, dan berpotensi menciptakan klaster baru bukan tidak mungkin izinnya di akan dicabut," tegas kembali.

Namun, orang nomor satu Kota Samarinda ini berharap masyarakat umum maupun pelaku usaha dapat bersinergi dengan pemerintah. Sehingga, sanksi-sanksi tidak perlu diberikan dan seluruh kegiatan ekonomi berjalan baik, serta angka penyebaran Covid-19 terus menurun.

"Dalam istilah hukum itu ultimum remedium, jalan terakhir. Mengingat masyarakatnya pun berkali-kali, mulai dari satgas kecamatan, kelurahan sampai ke tingkat RT. Tapi kalau terus melanggar apa boleh buat kita akan ambil langkah tegas untuk kepentingan orang banyak," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews