"Tujuannya karena hingga saat ini keamanan, keselamatan dan ketertiban berlalulintas dirasa belum maksimal, serta kurangnya kesadaran pengendara maupun pengemudi saat berkendaraan di jalan raya. Dan inilah salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, untuk patuh dalam berlalu lintas," ungkapnya, Senin (13/6/2022).
Kendati ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran petugas, namun Kombes Ary Fadli menegaskan penindakan nantinya akan tetap mengedepankan cara humanis.
"Penindakannya kita mengutamakan cara humanis kepada para pelanggar lalu lintas, termasuk memberikan sosialisasi dan edukasi dalam tertib berlalulintas," sambungnya.
Selain penindakan humanis, Kombes Ary Fadli juga menuturkan sanksi tegas berupa tilang pasalnya tetap dilakukan pada Operasi Patuh Mahakam 2022 saat ini. Yakni penindakan berupa tilang elektronik, secara elektronik, baik statis maupun mobile.
"Supaya nantinya tidak menimbulkan komplain dari masyarakat, serta tindakan yang memicu ketidakpercayaan masyarakat kepada Polri," tandasnya. (tim redaksi)