Rambu-rambu larangan atau batas kecepatan juga tak ada di sepanjang Jalan Ampera. Sehingga, kendaraan bisa melesat bebas tanpa adanya larangan. Dikonfirmasi perihal tersebut, Kabid Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hari Prabowo mengatakan jika sebenarnya rambu-rambu telah ada.
Hanya saja rambu yang telah dipasang sebelumnya telah hilang akibat tangan jahil oknum tertentu.
"Termasuk rambu peringatan warna kuning. Hanya saja terus hilang dan segala macam, kadang-kadang ditebang orang tidak bertanggung jawab," kata Hari.
Disinggung ada tidaknya batas maksimal laju kendaraan, Hari menjelaskan sebenarnya setiap kelas jalan memiliki batas laju kendaraan. Namun tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan pada tidaknya lalu lintas.
"Kalau di jalan semacam itu (Jalan Ampera, penghubung Samarinda-Sangasanga) saya pikir tidak lebih dari 60 km/jam," terangnya.
Selain status jalan, lanjut Hari, untuk menghindari kecelakaan di jalan tersebut harus ada pembenahan badan jalan. U-turn yang terdapat di badan jalan harus kembali didesain ulang. Sebab, jika penempatannya tidak tepat maka bisa menyebabkan kecelakaan yang lebih berisiko.
"Untuk rekayasa lalin ini sudah kami sampaikan juga ke pihak terkait, Dishub Provinsi, Kepolisian, maupun PUPR dalam forum lalu lintas. Mudah-mudahan teman provinsi bisa meminimalisir kecelakaan dan kondisi yang tidak menguntungkan masyarakat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)