Data dihimpun, per tanggal 20 Oktober 2022 kemarin pihak Pemprov DKI Jakarta melaporkan ada peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius.
Dari 71 kasus sebesar 85 persen penderitanya merupakan balita, dan 40 di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
Kasus ini menjadi atensi serius Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Dalam surat tersebut, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diminta tak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirop.
Termasuk apotek-apotek yang tak diperkenankan menjual bebas obat sirop untuk sementara ini.
“Saat ini kasus tertinggi di Pulau Jawa. Tapi ini upaya untuk mencegah juga. Kandungan paracetamol mungkin bagus, tapi ketika kondisi fisik menurun mungkin implikasinya menjadi tidak baik. Ini yang saat ini Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Kemenkes RI sedang mendorong BPOM untuk memastikan.
Jadi sementara kita juga harus antisipasi agar tidak terjadi sebaran kasus di sini (Kaltim, khususnya Samarinda),” tandas politisi Gerindra itu. (Advertorial)