Rabu, 8 Mei 2024

Soal Pergub 49/2020, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim Angkat Bicara, Isran Noor Beri Jawaban Singkat

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Sabtu, 12 Juni 2021 7:18

Nidya Listiyono, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Sabtu (12/6/2021)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sekretaris Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono angkat bicara terkait gelombang kritik yang dilayangkan beberapa Fraksi lain menyangkut Peraturan Gubernur (Pergub) 49 tahun 2020 tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah.

Nidya Listiyono mengatakan bahwa Pergub yang terbit pada 24 Agustus 2020 tersebut memiliki kelemahan pada pengelolaan keuangan daerah. Terlebih pada penyaluran APBD yang hingga triwulan kedua belum terserap dengan maksimal.

"Salah satu penyebabnya Pergub itu. Sudah kita (Golkar) sampaikan pada saat penyampaian pandangan Fraksi," ungkap Tio sapaanya saat dihubungi Diksi.co melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (12/6/2021).

Dari informasi yang ia himpun dibeberapa pertemuan antara DPRD dan pihak Pemprov Kaltim ditemukan kendala mengenai pengajuan Bankeu dari berbagai Kabupaten/Kota di Kaltim.

"Rapat dengan BPKAD informasi saya dengar adalah banyak daerah-daerah Kabupaten/Kota yang mengalami kendala dalam mengajukan Bankeu," bebernya.

Tio menambahkan, mengenai dasar aturan diterbitkannya Pergub 49 tahun 2020 juga tidak diatur dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews