Nekat Simpan Enam Poket Sabu, Dua Rekanan di Samarinda Diamankan Polisi
DIKSI.CO, SAMARINDA – Kasus peredaran narkotika seperti tak ada habisnya di Kota Tepian. Meski polisi tak berhenti dan terus melakukan pengungkapan, namun teranyar jajaran Korps Bhayangkara kembali menindak dua pria bernama Darmanto (39) dan Aris Dimanto (24) di sebuah hunian, di bilangan Dayak Besar, Kelurahan Bukuan, Palaran pada Selasa (15/12/2020) pukul 20.30 Wita.
Polisi berhasil mengendus aksi keduanya setelah melakukan pemantauan sejak sepekan terakhir. Sebelum ditangkap, polisi mulanya mendapati Aris yang sedang duduk di beranda rumahnya.
Saat digeledah, petugas hanya menemukan sebuah ponsel di dalam kantong celananya. Tak ingin para pelaku bisa lepas bebas dan kembali memasarkan sabu, polisi mencari keberadaan rekan Aris. Diduga seluruh kristal putih buruan petugas dibawa oleh rekannya.
“Awalnya kami amankan pelaku (Aris) sedang komunikasi dengan rekannya. Mau antar sabu lagi,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Adhika Dharmasena melalui, Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe, Kamis (17/12/2020).
Kepada petugas, Aris mengaku hanya sebagai kurir. Dan, akan bekerja setelah ada pembeli yang datang ke rumah sewaannya atau pesanan melalui ponselnya.
“Dia (Aris) ini perannya sebagai kurir, sedangkan sabu itu dibawa temannya yang lain, namanya Susilo,” jelasnya.
Setelah menginterogasi Aris, diketahui Susilo bermukim di Jalan Gunung Sari, Gang Sentosa, RT 36, Kelurahan Bukuan, Palaran. Saat disambangi, benar saja kecurigaan petugas. Enam poket sabu seberat 2,54 gram ditemukan di balik kulkas.
Selain itu, di dalam kantong celana, polisi menemukan uang sebesar Rp300 ribu. Diduga hasil dari penjualan kristal haram tersebut.
“Semua sabu itu tersimpan dalam satu plastik. Memang sengaja disembunyikan di belakang kulkas. Kalau mau jual baru dibawa ke rumah sewaan,” beber Dalimunthe.
Ditemukannya sabu, membuat kedua pelaku hanya bisa terdiam. Tanpa bisa melawan dan keduanya pun digelandang ke Polresta Samarinda.
“Kami akan dalami lagi dari mana asal sabu ini. Untuk keduanya kami kenakan Pasal 112, 114 Undang-Undang Narkotika,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)