Jumat, 26 April 2024

Kementerian ESDM Ajukan Banding Soal Putusan KIP, Tim Hukum Penggugat Anggap Keliru dan Menyesatkan

Koresponden:
diksi redaksi
Sabtu, 2 Juli 2022 14:8

Koalisi masyarakat saat mengajukan keberatan atas upaya banding Kementerian ESDM di PTUN Jakarta. (IST)

DIKSI. CO - Sidang banding oleh Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) atas putusan KIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan diputus pada tanggal 5 dan 6 Juli 2022, setelah melalui 6 kali persidangan.

Pengajuan banding oleh Kementerian ESDM tersebut dianggap langkah konyol dari pemerintah karena memilih terus menutupi informasi data tambang.

Hal ini disampaikan oleh Judianto Simanjuntak dari tim hukum gugatan sengketa informasi warga.

“Selama dalam persidangan pihak Kementerian ESDM selalu berdalih bahwa informasi yang dimohonkan oleh warga merupakan informasi yang dikecualikan sehingga harus tertutup. Tentu dalil Kementerian ESDM tersebut keliru dan menyesatkan. Padahal hal ini menyangkut keselamatan lingkungan hidup dan warga di Dairi, Sumatera Utara dan Kalimantan Timur. Sebaliknya dalil dan argumentasi dari pihak warga menunjukkan bahwa dokumen Kontrak Karya dan PKP2B merupakan informasi publik yang bersifat terbuka, sebab hal ini merupakan hak asasi warga negara yang dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008,” ujar Judianto Simanjuntak.

Sebelumnya, pada 20 Januari 2022, Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) membacakan putusan perkara Nomor : 025/XI/KIP-PS-A/2020, dan putusan perkara Nomor : 039/VIII/KIP-PS-A-2019.

Putusan KIP tersebut mewajibkan Kementerian ESDM membuka kepada publik dokumen perjanjian 5 korporasi pemegang PKP2B yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin, PT Berau Coal (BC), PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Kideco Jaya Agung; dan salinan kontrak karya dari PT Dairi Prima Coal (DPM).

Namun selama enam kali proses persidangan, pihak Kementerian ESDM tetap bersikeras menganggap bahwa informasi Kontrak Karya PT Dairi Prima Mineral dan Dokumen PKP2B PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Berau Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama (MHU) merupakan informasi yang harus ditutup.

Selama proses persidangan, Kementerian ESDM menunjukkan beberapa bukti, tapi bukti yang diajukan Kementerian ESDM soal informasi tambang adalah data yang harus dibuka.

Usaha pertambangan dalam bentuk apapun merupakan bentuk usaha yang dinilai memiliki dampak bagi lingkungan dan kehidupan makhluk hidup di atasnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews