Senin, 25 November 2024

Napi di Samarinda Tipu Warga Bulungan Rp 62 Juta dengan Jual Mobil Murah di Facebook

Koresponden:
Alamin
Jumat, 17 Februari 2023 17:22

Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan (tiga dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat (empat dari kiri) saat merilis kasus penipuan jual beli mobil yang dilakukan soerang napi dari balik kurungan besi. (IST)

Tak kehabisan akal, pelaku kembali mengirimkan foto lain yakni mobil Toyota Cayla ke korban dan mengatakan bahwa unit tersebut di Tarakan.

Korban kemudian meminta kerabatnya yang berada di Tarakan untuk mengecek langsung mobil tersebut.

Setelah memastikan keberadaan mobil, korban kembali menghubungi pelaku dan kembali mentrasfer uang senilai Rp 30 juta sebanyak dua kali ke rekening yang sama.

“Setelah korban mentransfer, nomor korban di blokir oleh tersangka. Kemudian melapor lah ke kami,” sebutnya.
Menerima laporan korban pada 28 Januari 2023 kemarin, polisi langsung mengerahkan Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara untuk melakukan penyelidikan.

Selang beberapa minggu kemudian, polisi akhirnya berhasil menemukan titik lokasi pelaku penipuan.

Dengan bantuan Polda Kalimantan Timur, tim gabungan akhirnya menciduk pelaku di balik kurungan besi yang merupakan napi di dalam Lapas Klas IIA Samarinda.

“Dengan dibantu juga oleh Kalapas, kita berhasil mengamankan pelaku yang merupakan narapidana di dalam lapas,” jelasnya.

Kepada petugas, S yang merupakan narapidana kasus narkoba itu mengaku menipu orang dengan cara mencari mobil murah yang di jual di media sosial, dan kembali menawarkannya dengan harga yang lebih murah. Dari postingan asli di pemilik mobil, S lantas mengunggah ulang ke grup Facebook berbeda.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews