"Misalnya 15 kasus positif di Mahakam Ulu, dengan 50 kasus di Samarinda, mungkin persentasenya lebih tinggi di Mahulu. Karena perbedaan jumlah penduduknya," jelasnya.
Pemprov Kaltim pun tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan pelaksanaan PPKM Darurat ke kementerian.
"Gak bisa kita mengusulkan. Yang menentukan suatu daerah PPKM Darurat itu menteri," tegasnya.
Meski begitu, dalam hal ini berkenaan dengan pembiayaan. Seluruh anggaran penggeluaran berkenaan dengan pelaksanaan PPKM Darurat, akan dibebankan ke masing-masing daerah.
"Anggaran keperluan PPKM Darurat dari daerah masing-masing, bukan dari pusat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)