Jumat, 22 November 2024

Nah! Pelaku Pendorong Gusti Ternyata Residivis Curanmor

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 24 November 2020 9:28

FOTO : Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah (kiri) saat menggelar hasil ungkapan kasus Gusti pada beberapa waktu lalu/Diksi.co

Masa hukumannya tak main-main. Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Meski sudah berhasil mengamankan kedua pelaku, Yuliansyah menegaskan masih menggali fakta lainnya. 

Lantaran, luka yang berada di bawah leher Gusti belum diketahui secara pasti penyebabnya. Hal ini ditemukan saat polisi menggelar proses autopsi. Selain luka lebam, tas dan uang yang dibawa Jusman senilai Rp1,7 juta juga belum ditemukan keberadaannya.

"Uang yang dibawa korban dalam tas, masih kami cari. Apakah benar dibawa tersangka atau hanyut di sungai," ucap perwira menengah ini. 

Mantan Kasat Reskrim Polres Kutim ini juga tengah mencari tahu ada tidaknya keterlibatan orang tua Jusman. Sebab ponsel Gusti yang diambil kedua pelaku dihargai Rp400 ribu oleh ibu Jusman. Uang itu, kemudian di bagi. Aspiansyah mendapatkan Rp100 ribu, dan Jusman memperoleh Rp300 ribu. 

Uang ini digunakan Jusman untuk bertolak ke Parepare menggunakan kapal dari Pelabuhan Samarinda. Saat diamankan petugas berwajib, uang hasil kejahatannya itu masih tersisa Rp150 ribu. Perwira berpangkat melati satu di pundak ini juga mencari tahu, apakah kepergian pelaku atas suruhan ibunya.

"Kalau terbukti jadi penadah statusnya akan kami naikan jadi tersangka. Kami masih dalami juga kepergian Jusman ke Parepare ini atas suruhan ibunya atau tidak. Semua kemungkinan pasti ada, tapi kami dalami dahulu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews