Kamis, 2 Mei 2024

Nah! Mantan Dirut PT MGRM Terserang Vertigo, Sidang Beragenda Tanggapan Eksepsi Dilanjut Pekan Depan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 6 Juli 2021 10:29

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Selasa (6/7/2021) sore tadi menunda sidang lanjutan mantan Dirut PT MGRM yang beragendakan tanggapan eksepsi dan dilanjut pada pekan depan/Diksi.co

Iwan didakwa melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM, yang disebut fiktif. Hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp50 miliar. 

Disebutkan, bahwa proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM itu rencananya dibangun di Samboja, Balikpapan dan Cirebon. Namun pekerjaan itu tak kunjung terlaksana. 

Iwan Ratman dituduh telah menilap uang proyek sebesar Rp50 miliar. Lantaran adanya temuan aliran dana tersebut ke perusahaan swasta miliknya. Atas dakwaan JPU dari Kejati Kaltim, Kuasa Hukum Iwan Ratman, Sudjanto, lantas menyampaikan tiga poin eksepsinya di dalam persidangan. 

Seperti yang diketahui, poin pertama terkait sengketa perdata. PI (Participating Interest)  bukan berasal dari uang negara. PI itu disebutkan berasal dari kontraktor swasta, yang diberikan kepada persero. 

Disampaikannya kala itu, bahwa di dalam dakwaan JPU mengenai asal usul anggaran yang digunakan PT MGRM untuk proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM, berasal dari dividen Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sebesar 10 persen. Dari jumlah itu, Pemkab Kukar mendapatkan bagian 3,5 persen. Sedangkan sisanya mengalir ke Pemprov Kaltim. 

Dana hasil migas sebesar Rp70 miliar yang diterima oleh Pemkab Kukar ini, kemudian dikelola oleh PT MGRM. Dari Rp70 milar ini, Rp50 miliar di antaranya untuk membangun tangki timbun dan terminal BBM, di Samboja, Balikpapan dan Cirebon. 

Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa menyebut, anggaran yang dikelola oleh PT MGRM, bukanlah uang negara. Melainkan pemasukan dividen dari persero kepada Pemkab Kukar melalui Pemprov Kaltim. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews