Mantan Kasat Reskrim Polres Kukar ini pun masih belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait dua laporan tersebut.
"Nanti hari Senin (26/4/2021) aja (biar lebih jelas)," singkatnya.
Untuk diketahui, laporan polisi yang dilayangkan kepada Dirut PDAM Tirta Kencana ini disebabkan Erwin Wahyudi yang merasa keberatan lantaran telah membayar meteran air yang mana justru dijual kepada pelanggan lain tanpa sepengetahuannya.
Atas dasar itulah, Erwin Wahyudi melalui kuasa hukumnya menyebut jika pihak PDAM Tirta Kencana telah menyalahi standar pelayanan semestinya. Praktik jual beli meteran itu juga dianggap pelapor sebagai bentuk penggelapan yang merugikan sebagaimana dalam bunyi Pasal 347 KUHP yang dijadikan dasar laporan. (tim redaksi Diksi)