Untuk itu bisa dikatakan sebagai proses penyelundupan MYC, karena prosesnya berada di akhir-akhir pembahasan KUA dan PPAS.
"Maka patut diduga ada perbuatan melawan hukum yang berpotensi korupsi. Kalau MYC itu disahkan, mestinya semua pihak yang terlibat harus diperiksa aparat penegak hukum," ungkapnya.
Ketika nantinya masuk ranah hukum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman ini menilai, tidak hanya kepala daerah yang berpeluang diperiksa aparat hukum, karena mengirim surat sakit. Jeratan hukum terbuka lebar diarahkan kepada Wakil Gubernur dan pada anggota-anggota DPRD.
"Sebab jika MYC itu disepakati, maka jelas ada kompromi dan transaksi di sana," tegasnya.
Pertanyaannya sekarang, bagaimana cara kasus MYC ini dapat direspon oleh KPK, Castro menyebut perlu ada pihak yang melaporkannya.
"Tinggal laporan aja lagi," pungkasnya.