DIKSI.CO, SAMARINDA - Ledakan angka pandemi Covid-19 di Kota Tepian tentunya harus terus diantisipasi, terlebih tentang ketersediaan stok obat dan kebutuhan tabung oksigen bagi para penderita yang sangat membutuhkan.
Kondisi seperti ini tak jarang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab demi meraih untung pribadi. Untuk menghindari hal tersebut, unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dari unsur Polsek Palaran beserta Kecamatan pada Jumat (23/7/2021) siang tadi menggelar sidak di sejumlah apotek.
Diketahui, pemerintah pusat sejatinya telah menentukan harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan yang dijual pada masa pandemi Covid-19 saat ini.
Kapolsek Palaran AKP Roganda pun berpesan, agar pemilik apotek tidak terlibat pidana dengan menimbun obat serta tabung oksigen.
"Kami harap jangan melakukan penimbunan (obat-obatan dan oksigen) karena itu ada sanksi pidananya" tegas polisi berpangkat balok tiga emas ini.
Selain itu, Roganda juga meminta para pemilik apotek bisa bekerja sama dengan pihak berwajib dengan melaporkan data obat yang di jual serta stok yang dimiliki saat di minta oleh petugas.