Minggu, 19 Mei 2024

MUI Kaltim Tak Masuk Daftar Penerima Vaksin Perdana di Bumi Etam, Hamri Haz: Jangan Ragu, Vaksin Halal dan Suci

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 15 Januari 2021 7:3

KH Hamri Haz, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Selain tenaga medis, 10 pejabat essensial di Kaltim turut menerima suntikan vaksin Covid-19 di Kaltim, pada Kamis (15/1/2021) kemarin.

Tujuan penyuntikan kepada tokoh pejabat tersebut dimaksudkan sebagai pembuktian kepada masyarakat, jika vaksin tersebut aman digunakan.

Namun, muncul pertanyaan di antara pejabat essensial tersebut, tidak tercantum Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, atau unsur yang mewakili.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, dr Padilah Mante Runa, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim menyatakan baik ketua maupaun beberapa unsur pejabat di MUI Kaltim, seluruhnya telah melewati batas usia penerima vaksin. Untuk itu pihaknya tidak dapat memberikan suntikan vaksinasi.

"Dari MUI Kaltim kan kita ketahui sudah sepuh. Tidak ada yang memenuhi syarat usia. Semua di atas 60 tahun," kata dr Padilah, Kamis (14/1/2021) kemarin.

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

Meski tidak mendapat vaksinasi, KH. Hamri Haz, Ketua MUI Kaltim disebut hadir saat penyuntikan vaksinasi kepada 10 tokoh essensial.

"Ketua MUI Kaltim hadir saat penyuntikan vaksin. Beliau datang, karena sudah sepuh karenanya tidak divaksinasi," sambungnya.

dr Padilah menegaskan, bahkan sebelum pelaksanaan penyuntikan vaksin, pihaknya telah melakukan pertemuan termasuk MUI Kaltim. Dari pihak MUI telah menyatakan vaksin yang digunakan di Indonesia telah suci dan halal.

"Sebelum vaksinasi kami juga sudah bertemu, dan MUI telah menyatakan vaksin suci dan halal," tegasnya.

Sementara itu, KH Hamri Haz, Ketua MUI Kaltim, menyampaikan MUI pusat telah melakukan pengkajian terhadap vaksin yang digunakan. 

Selanjutnya MUI pusat juga telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan vaksin halal dan suci digunakan oleh umat muslim.

"Vaksin sudah melewati semua pengkajian dan dinayatakan halal dan suci oleh MUI pusat," ungkap KH Hamri Haz, Jumat (15/1/2021).

Dirinya menejaskan, MUI telah menganalisa secara syar’i dari komponen yang digunakan dalam pembentukan vaksin. 

Dengan tahapan tersebut, warga diminta tidak perlu ada keraguan lagi terhadap vaksin Sinovac yang digunakan di Indonesia, termasuk Kaltim.

 "Jangan diragukan lagi. Sudah ada fatwa halal dari MUI," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews