Ia kemudian mendapati pelakunya adalah pria yang kerap menjajakkan kue ke tokonya.
"Jadi pelaku (Andrian) ini dipancing dengan cara korban memesan kue dagangannya," jelas Purwanto.
Pelaku yang termakan jebakan korban, datang kembali ke gudang toko bangunan pada Rabu (26/8/2020) pukul 12.00 Wita kemarin.
Seketika Adrian langsung diamankan karyawan dan pemilik toko.
"Jadi setelah itu pelaku kami bawa ke Polsek. Pelaku terjerat Pasal 362 juncto 64 KUHP karena melakukan pencurian berulang dan diancam lima tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)