Sabtu, 23 November 2024

Moda Transportasi Massal Dibuka Kembali, Dishub Kaltim Jelaskan Syarat Khusus Pelaku Perjalanan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 7 Mei 2020 10:2

Plt Dishub Kaltim Hafid Lahiya, Kamis (7/5/2020)./IST

2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/SK/Organisasi non-pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.

3. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR test/Rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/kepala daerah setempat.

5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

6. Melaporkan perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

"Jadi pada perinsipnya, khususnya Dinas Perhubungan mendukung apa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yang jelas aturan ini ada kelonggaran tetapi ada persyaratan khusus. Yang jelas juga tidak mengakomodasi untuk mudik," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews