Informasi yang dihimpun tim redaksi, sebaran ruang terbuka hijau alias RTH di Kota Tepian masih minim. Sejatinya dalam Perda No 2/2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014–2034 harus mencakup 30 persen.
Akan tetapu, capaian yang ada hanya 5 persen. Masih 25 persen lagi belum terpenuhi dari 717,4 kilo meter persegi luas Samarinda.
“Samarinda kan memang masih kurang. Hanya lima persen. Kondisi ini sudah kami komunikasikan juga dengan Pemprov Kaltim,” kata Nurrahmani, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda saat diwawancara awak media beberapa waktu lalu.
Lantaran sangat minim, jauh dari target maka pembukaan RTH ini akan dikebut oleh DLH Samarinda. Untuk sementara, ada agenda untuk memanfaatkan aset daerah yakni tanah milik pemkot sebagai lokasi RTH. Sayangnya, penggunaan aset tersebut mesti menanti surat keputusan (SK) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda.
“Kalau gak ada SK itu, kami tidak bisa kelola lahannya,” tuturnya.
Dia menambahkan, RTH sangat penting bagi daerah dan jadi salah satu prioritas. Pihaknya pun bersyukur jika ada taman milik perumahan yang difungsikan untuk umum. Melengkapi kekurangan lahan RTH ini juga DLH bakal mencari lahan lain yang berpotensi sebagai RTH.
“Tapi permukiman kota semakin padat. Jadi pasti lahan kosong sangat kurang. Jadi kami harus berusaha mencari lahan terbaik untuk penuhi kuota 30 persen itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Andi Harun, salah satu kandidat di Pilkada Samarinda 2020, sampaikan persoalan ini, tak bisa hanya dilihat langsung dair hilirnya saja. Ada hal di hulu, yang disebutnya harus dibenahi. Salah satunya adalah persoalan anggaran. Pemerintah dinilainya saat ini masih hanya terus bergantung pada APBD dalam pola kerja. Jika dana APBD tak mencukupi, maka pekerjaan pun terganggu.