"Selain lima poket sabu seberat 1,11 gram brutto, kami juga amankan empat unit handphone dengan merk yang berbeda," imbuhnya.
Lanjut Zarma, saat ditangkap diduga keempat pemuda tersebut baru saja membeli sabu.
"Dugaannya, untuk mereka gunakan bersama-sama," ucapnya.
Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, untuk dilakukan proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya keempat pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara.
"Mereka tengah menjalani pemeriksaan di Satreskoba. Lebih lanjut nanti akan disampaikan pihak Satreskoba," tandasnya. (tim redaksi Diksi)