Sabtu, 18 Mei 2024

Miliki Lima Poketan Sabu, Polisi di Samarinda Amankan Empat Pemuda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 17 Juli 2021 10:28

FOTO : Sat Samapta Polresta Samarinda saat melakukan patroli dan mendapati lima poket sabu dari empat orang pemuda/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Empat pemuda yang tadinya sedang asyik nongkrong mendadak ditahan oleh Sat Samapta Polresta Samarinda yang sedang melakukan patroli.

Usut punya usut, keempat pemuda yang tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu ketika digeledah badan oleh petugas. Peristiwa ini terjadi di Jalan Merak, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, Kamis (15/7/2021) siang kemarin.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Samapta AKP Zarma Putra ketika dikonfirmasi media ini menyampaikan kronologi singkat penahanan terhadap keempat pemuda tersebut. 

"Saat itu anggota kami (Sat Samapta) tengah melakukan patroli rutin. Dan kebetulan melintas di Jalan Merak, Kecamatan Sungai Pinang," ungkapnya Sabtu (17/7/2021) sore.

Saat sedang melintas, rupanya petugas berwajib melihat keempat pemuda yang sedang nongkrong tersebut dengan gelagat mencurigakan. Alhasil polisi pun mendatangi sekelompok pemuda tersebut dan melakukan pemeriksaan.

"Saat didatangi mereka menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian kami lanjutkan pemeriksaan dengan penggeledahan badan," terangnya.

Dari hasil penggeledahan itu, petugas mendapatkan sebanyak lima poket sabu seberat 1,11 gram brutto, yang ditemukan dari badan empat pemuda. Dari temuan itu keempatnya langsung ditahan dan di bawa ke Mapolresta Samarinda beserta barang buktinya guna ditindaklanjuti lebih lanjut. 

"Selain lima poket sabu seberat 1,11 gram brutto, kami juga amankan empat unit handphone dengan merk yang berbeda," imbuhnya.

Lanjut Zarma, saat ditangkap diduga keempat pemuda tersebut baru saja membeli sabu

"Dugaannya, untuk mereka gunakan bersama-sama," ucapnya.

Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, untuk dilakukan proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya keempat pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara.

"Mereka tengah menjalani pemeriksaan di Satreskoba. Lebih lanjut nanti akan disampaikan pihak Satreskoba," tandasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews