Bahkan YK mengaku telah melakukan kali kedua pengiriman kepada SN yang sudah dikomunikasikan sebelumnya.
Dari hasil informasi yang didapat, akhirnya tim Satresnarkoba berhasil menemukan SN dan langsung melakukan introgasi kepadanya.
SN mengaku paket berisi barang haram tersebut masih tersimpan dirumahnya, lalu tim pun langsung melakukan penggeledahan di kediaman SN.
"Kami temukan 1 paket besar dan 8 paket sedang yang berisi ganja serta 1 unit handphone," ujarnya.
Sementara YK saat ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Sedangkan SN harus mendekam sementara Mapolres Kukar, untuk dilakukan penyelidikan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Kini SN bakal di jerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 terkait narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. (tim redaksi Diksi)