Minggu, 19 Mei 2024

Meski Mendapat Rehabilitasi, Polisi Tegaskan Perkara Hukum Oknum PNS Terus Berlanjut

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 11 April 2020 8:46

Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo menegaskan, proses hukum oknum PNS tetap berlanjut./IST

DIKSI.CO, SAMARINDA- Jeratan hukum kepada dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berinisial RA (39) dan FR (38) dipastikan akan terus berlanjut.

Hal ini disampaikan Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (11/4/2020), meski RA akan mendapat rehabilitasi tapi berkas perkara hukumnya tetap akan berlanjut.

"Sesuai dengan permintaan, rehab tetap berjalan, namun proses hukumnya juga. Jadi tidak ada perkara yang diberhentikan," tegas Sigit.

Lebih jauh dijelaskannya, RA dan FR bukan satu rangkaian. Namun FR merupakan bagian dari tiga pelaku lainnya, yakni RU (44), SO (39) dan MR (33) yang juga telah diamankan aparat kepolisian.

"Kalau FR ini dengan pelaku lainnya satu jaringan, berbeda dengan RA," singkatnya.

Untuk diketahui, RA yang merupakan PNS di jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda tersebut merupakan pegawai di bidang TK dan SD, sedangkan FR (38) pegawai di Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang.

Diwartakan sebelumnya, Kadisdik Samarinda Asli Nuryadin mengatakan bahwa pihaknya telah meminta RA untuk dilakukan rehabilitasi. Hal tersebut diambil berdasarkan hasil rapat internal di jajarannya.

Dan saat ini pihaknya masih akan menunggu proses dari pihak kepolisian. "Kami masih menunggu proses dsri kepolisian saja ini," tandasnya.

Sebelumnya, kasus pengungkapan narkotika itu terjadi pada Sabtu (4/4/2020) lalu sekira pukul 20.00 Wita di Jalan M Said, Kecamatan Sungai Kunjang, polisi pertama kali mengamankan RA.

Saat itu, terlihat RA sedang duduk di pinggir jalan, kemudian petugas pun langsung melakukan penggeledahan, terhadap pelaku dan menemukan pipet kaca yang masih tersisa sabu, diduga saat itu RA habis pesta sabu bersama rekannya.

Tak hanya sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan, berdasarkan keterangan RA, dia memperoleh barang haram tersebut dari rekannya yang juga seorang PNS di Kelurahan Loa Buah, yakni FR.

Dari informasi tersebut, petugas pun mengamankan FR dikediamannya Jalan M Said, di mana kerap digunakan pelaku untuk transaksi sabu.

Dari FR petugas mengamankan tiga poket sabu seberat 2,45 gram brutto, yang disimpan dalam tas yang tergantung di pintu kamarnya.

Tak berhenti di situ polisi kembali bergerak, dan mengamankan tiga pelaku lainnya. Mula-mula, petugas menuju ke Perumahan Arisko, Sambutan dan mengamankan pria berinisial RU (44) yang merupakan residivis kasus yang sama.

Setelah dilakukan pengembangan ke Jalan Sultan Alimuddin, Gang Padat Karya, Sambutan. Didapati kembali seorang pria berinisial SO (39) bersama dengan rekannya, MR (33), yang merupakan satu jaringan.

Dan saat ini, petugas masih melakukan pengembangan lagi, kemungkinan adanya jaringan lainnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews