Sabtu, 18 Mei 2024

Mereka Dinda dan Akbar, Terancam Kurungan 5 Tahun Penjara Gegara Hal Ini

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 4 Maret 2021 9:57

Barang bukti yang diamankan kepolisian/ IST

Diwartakan sebelumnya, aksi penggelapan itu terjadi di Jalan Datu Iba, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. 

Kejadian bermula tatkala, Dinda meminjam skuter matik Afif, yakni Honda Beat warna Merah Hitam dengan nopol KT 3094 FE. Dengan baik hati, Afif pun meminjamkan, namun motornya tak kunjung kembali hingga hari berganti. 

Afif pun mulanya sempat kebingungan, lantaran nomor ponsel Dinda tak lagi aktif ketika dihubungi. Namun ia kemudian mendapatkan pesan dari Akbar yang berbunyi, jika ingin motornya kembali maka harus ada uang tebusan senilai Rp500 ribu. 

Afif yang sempat bingung itupun hampir saja tertipu, namun setelah berdiskusi dengan keluarganya. Afif lantas melaporkan perbuatan pasangan sejoli itu ke Polsek Samarinda Seberang.

Ditemani polisi. Afif pun membuat janji bertemu dengan Akbar dan Dinda. Setelah bertemu, tanpa basa basi polisi langsung meringkus pasangan sejoli itu di kawasan Samarinda Seberang. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews